KOTA MALANG ABADI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang mengumumkan bahwa bakal pasangan calon (Bapaslon) M Anton alias Abah Anton dan Dimyati Ayatullah telah lolos seleksi administrasi. Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyyib, menegaskan bahwa keputusan ini sesuai dengan regulasi yang ada.
Proses Verifikasi Bapaslon Abah Anton-Dimyati
Toyyib menyampaikan bahwa mereka yakin langkah ini sudah sesuai dengan aturan. “Jika ada pihak yang meragukan, kami terbuka untuk menerima masukan,” ujarnya. Penting untuk dicatat bahwa Abah Anton pernah terjerat kasus korupsi yang membuatnya mendekam di penjara. Ia bebas pada tahun 2020, namun menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024, seharusnya ia tidak dapat berpartisipasi dalam Pilkada 2024 karena belum memenuhi masa jeda lima tahun setelah bebas dari hukuman pidana.
Konsultasi dengan KPU Jatim dan RI
Toyyib juga mengungkapkan bahwa KPU Kota Malang telah berkonsultasi dengan KPU Jawa Timur dan KPU RI terkait keputusan ini. “Kami sudah mendapatkan kepastian mengenai tafsir ancaman hukuman pidana, sehingga kami meloloskan syarat administrasi Bapaslon Anton-Dimyati,” katanya.
Ruang untuk Tanggapan Masyarakat
Meski keputusan telah diambil, KPU Kota Malang tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan atau tanggapan terhadap hasil verifikasi syarat administrasi. Toyyib mengingatkan, “Jika ada masyarakat yang ingin menanggapi, bisa datang ke KPU dengan identitas jelas dan membawa dokumen yang relevan.”
Kesimpulan: Peluang dan Tantangan di Depan
Abah Anton dan Dimyati menghadapi peluang besar dalam Pilkada Malang 2024, namun tantangan tetap ada. Dengan partisipasi aktif masyarakat, mereka berharap bisa membangun kepercayaan dan membawa perubahan positif bagi Kota Malang.
Sumber: Malang Suara
“Baca juga: Abah Anton Nostalgia dan Komitmen Bangun Wisata Tematik“
“Abah Anton Ingin Hidupkan Kembali Kampung Tematik di Malang“